Beranda | Artikel
Merokok Membatalkan Puasa Tetapi Inhaler dan Nebulizer Tidak Membatalkan
Rabu, 18 Mei 2016

Telah kami bahas bahwa merokok itu membatalkan puasa di tulisan ini[1]. Inti dari artikel  tersebut bahwa merokok itu membatalkan karena:

1.Zat uap padat rokok dipastikan sampai ke dalam lambung

Karenanya bahasa arab merokok adalah “minum asap” (شرب الدخان)

2.Ada unsur kesengajaan memasukkan uap tersebut

Sedangkan pada inhaler dan nebulizer TIDAK membatalkan puasa (pendapat yang lebih rajih dari dua pendapat: batal atau tidak), telah kami bahas pada artikel ini[2]. Dengan alasan:

1.Zat uap yang masuk sedikit sekali

2.Uap yang masuk ke lambung/perut sedikit sekali dan tidak pasti

 

Kami sempat bertanya kepada teman spesialis paru bahwa, faktanya:

1.Uap padat rokok bisa DIPASTIKAN masuk ke lambung

Karena rokok diisap dengan kekuatan mulut dan dilakukan berkali-kali, apalagi rokoknya tidak hanya satu batang dan uap rokok juga bisa ditelan

2.Uap padat pada nebulizer dan inhaler TIDAK PASTI masuk lambung

Nebulizer: pasien hanya bernapas seperti biasa saja ketika diberi uap

Inhelar: pasien hanya menghisap beberapa kali (2-4 x umumnya)

Perlu diketahui bahwa salah satu pendapat ulama adalah

“Jika sengaja memasukkan sesuatu benda ke dalam perut, maka puasanya batal meskipun yang dimasukkan bukan makanan”

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

وكل ما وصل إلى المعدة والجوف فإنه مفطر ، سواء كان نافعاً أم ضاراً ، حتى لو ابتلع للإنسان خرزة سبحة مثلاً ، أو شيئاً من الحديد ، أو غيره فإنه يفطر

“Segala sesuatu yang masuk dalam perut dan dalam tubuh termasuk pembatal puasa, baik yang masuk adalah sesuatu yang bermanfaat atau yang mendatangkan bahaya. Misalnya seseorang menelan biji tasbih, besi atau selainnya (dengan sengaja), maka puasanya batal.”[3]

Bagaimana dengan orang yang dengan orang yang rokoknya tidak terlalu kencang hanya biasa saja. Maka jawabannya adalah:

الحكم على الغالب

“Hukum itu sesuai dengan keadaan umumnya.”

Demikian pembahasan ini semoga bermanfaat

 

@Laboratorium RS Manambai, Sumbawa Besar – Sabalong Samalewa

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

[1] Silahkan baca: https://muslimafiyah.com/merokok-membatalkan-puasa-dan-bantahan-bagi-yang-mengatakan-tidak-membatalkan.html

[2] Silahkan baca: https://muslimafiyah.com/apakah-inhaler-nebulizer-membatalkan-puasa.html

[3] Majmu’ Fatawa Al-‘Utsaimin, fatwa As-Shiyam, 203-204


Artikel asli: https://muslimafiyah.com/merokok-membatalkan-puasa-tetapi-inhaler-dan-nebulizer-tidak-membatalkan.html